Analisa Perspektif Hukum Internasional Atas Sengketa
Kuil Preah Vihear antara Thailand dan Kamboja
Latar Belakang
- Akar masalah sengketa kuil Preah Vihear
- Alasan hubungan kedua negara meregang pada tahun 1953
- Usaha penyelesaian konflik pasca gagalnya upaya diplomatik yang akhirnya di menangkan oleh Kamboja
- Masuknya kuil Preah Vihear dalam daftar World Heritage List oleh UNESCO pada tanggal 7 juli 2008
- Alasan Thailand mengangkat kepemilikan kuil Preah Vihear
- Terjadinya konflik di perbatasan kuil preah vihear
- Adanya keinginan damai dari ke dua negara
- Adanya ketidak sepakatan kedua negara mengenai letak kuil yang sebenarnya
Rumusan Masalah
Bagaimana perspektif hukum Internasional atas masalah sengketa kuil Preah Vihear antara Thailand dan Kamboja?
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui bagaiman penyelesaian sengketa kuil Preah Vihear oleh Thailand dan Kamboja di lihat dari perspektif Hukum Internasional.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini di harapkan dapat;
1) Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembang studi Hubungan Internasional di masa mendatang, khususnya bagi para pengkaji masalah sengketa perbatasan kuil Preah Vihear.
2) Dapat di jadikan sebagai bahabn informasi, masukan dan pengetahuan tentang sengketa perbatasan kuil Preah Vihear.
Kerangka Konseptual
· Kepentingan nasional; menurut kamus hubungan internasional konsep kepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar